Universitas Indonesia pada tahun akademik 2013/2014 membebaskan uang pangkal
bagi para mahasiswa baru program pendidikan S-1 Reguler, kata Sekretaris UI
Prof I Ketut Surajaya, MA dalam siaran pers, Sabtu (2/2/2013).
Dengan demikian, mahasiswa baru S-1 reguler hanya akan dikenakan biaya uang
kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) sebesar Rp 100.000
hingga Rp 5.000.000 per semester untuk jurusan IPS, atau Rp 100.000 hingga Rp
7.500.000 per semester untuk jurusan IPA.
"Rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan
finansial orangtua/wali mahasiswa," katanya.
Pembebasan Uang Pangkal (UP) bagi mahasiswa S-1 Reguler dimungkinkan karena
kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya UP dari dana Bantuan Operasional
Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI. Dengan demikian, kata dia, UP program S-1 Reguler tidak lagi
dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen dan upaya
UI dalam pemerataan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa dari berbagai
lapisan masyarakat untuk dapat berkuliah di UI dengan kemampuan akademik (bukan
kemampuan ekonomi).
Program pendidikan S-1 Reguler UI terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat tahun
kelulusan 2013, 2012, dan 2011. Program S-1 Reguler UI menawarkan 56 pilihan
program studi (prodi) yang terdiri dari 25 prodi IPA dan 31 prodi IPS yang
dapat ditempuh melalui tiga seleksi, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan
Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN),
dan Seleksi Masuk UI (SIMAK UI).
BOPTN merupakan bantuan operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI bagi perguruan tinggi negeri untuk mendorong peningkatan kualitas perguruan
tinggi.
Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pelaksanaan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan pengadaan, penambahan bahan
praktikum/kuliah, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, pembiayaan langganan daya
dan jasa, honor dosen non-pegawai negeri sipil, dan kegiatan lain yang
merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.